Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

PEMBINAAN JFA : LIFE LONG LEARNING…

Minggu ini adalah minggu pembinaan JFA di Perwakilan BPKP Sulut. Ada 2 sesi pembinaan yang diselenggarakan, yaitu:
Pertama, Sesi pembinaan bagi APIP daerah, berlangsung hari Senin tanggal 6 April 2009, mulai pukul 09.00 s.d 15.00. Sesi ini di buka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulut, Bambang Utoyo. Dalam sambutannya Bambang Utoyo menjelaskan secara singkat tugas BPKP sebagai instansi pembina JFA. Beliau juga mengingatkan tugas-tugas pengawasan yang semakin berat yang harus dilaksanakan oleh APIP Daerah dalam rangka mengawal pelaksanaan APBD dan dana-dana pusat yang didekonsentrasikan ke daerah.

 

Pada sesi ini hadir sekitar 45 orang APIP dan pejabat struktural dari inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah se-Sulawesi Utara dan Gorontalo. Peserta antusias dalam mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh staf Pusbin JFA BPKP, Sihono dan Agus. Sangat banyak pertanyaan terlontar dari para peserta berkaitan dengan pengisian formasi jabatan auditor dan mekanisme pengangkatan auditor di masing-masing inspektorat. Nara sumber dari Pusbin, Sihono pun menjelaskan secara gamblang tentang apa yang menjadi permasalahan di inspektorat, sehingga suasana kelas menjadi hidup. Secara umum, kondisi inspektorat di Sulwesi Utara dan Gorontalo masih kekurangan jabatan auditor. Penugasan audit dilaksanakan oleh pejabat struktural dan staf non auditor dengan mendasarkan tupoksi inspektorat sebagai unit pengawasan di daerah, bahkan di salah satu inspektorat kabupaten hasil pemekaran, jumlah pegawai di kantor tersebut hanya 10 orang termasuk kepala kantor. Ada juga inspektorat yang 16 orang dari 21 pegawainya adalah pejabat struktural, sehingga komposisi jabatan menjadi sangat tidak sehat. Pada akhir pemaparannya, Sihono mengatakan segenap jajaran BPKP sebagai instansi pembina selalu siap membantu APIP di daerah dalam rangka penerapan JFA di unit pengawasan masing-masing.

 

Kedua, Sesi pembinaan bagi PFA di Perwakilan BPKP Sulut, berlangsung hari Selasa tanggal 7 April 2009. Pada sesi ini pembinaan di fokuskan kepada rencana penerapan Permen PAN 220/2008 tentang JFA dan Angka Kreditnya di Perwakilan BPKP Sulut mulai tanggal 1 Juli 2009. Pada pemaparannya, Sihono melakukan pembandingan antara peraturan sebelumnya, yaitu Kepmen PAN Nomor 19/1996 dengan Permen PAN 220/2008. Secara umum dapat disimpulkan bahwa salah satu filosofi yang ada dalam Permen PAN 220/2008 adalah bagaimana seorang PFA bisa memperoleh angka kredit dan memperoleh kenaikan pangkat secara wajar, sesuai dengan kondisi riil penugasan yang dilaksanakannya.

Sumber : http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=46&idpage=3083



Kembali