Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor adalah proses penilaian kompetensi, kinerja dan kemampuan profesionalitas keterampilan/keahlian seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian yang memberikan jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi sebagai tanda kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Auditor Intern.
Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor merujuk pada aturan sebagai berikut:
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor: PER– 1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor: PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Peraturan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 300 Tahun 2014 tahu 2014 tentang Sistem, Prosedur, Jadwal Periodik, Metode dan Penilaian Kelulusan Ujian Sertifikasi Auditor