Detail FAQ
-
Admin Unit Kerja▾
- Syarat Admin Unit Kerja
- Cara Pengusulan Admin Unit Kerja
- Hak Akses Admin Unit Kerja
- Penambahan Admin Unit Kerja
- Verifikasi Data Usulan
- Pergantian Admin Unit Kerja
- Kelola data pegawai pensiun/meninggal dunia/keluar dari PNS/pindah ke non-APIP
- Pegawai mutasi tidak muncul pada halaman admin unit kerja baru
- Cara Menambahkan Pegawai Baru
- Gagal tambah pegawai : NIP Sudah Digunakan
- Tombol Simpan Tidak Berfungsi
- Tambah Data Pimpinan
-
Pegawai▾
- Menghapus atau Mengedit Data
- Hak Akses Pegawai
- Pegawai Mutasi
- Update Data Riwayat
- Update Jabatan Setelah Pengangkatan JFA
- Update Jabatan Setelah Pengangkatan Struktural
- Data Tidak Terupdate
- Tidak Bisa Menambahkan Email
- Bar pemenuhan JP tidak berubah
- Kompetensi Tidak Sesuai
- Muncul halaman putih (blank)
- Menu diklat muncul halaman putih (blank)
- Pegawai Undefined
- Hari penugasan tidak sesuai
Hak Akses Admin Unit Kerja
Pertanyaan:
Apa saja yang harus dilakukan oleh seorang admin unit kerja pada aplikasi Bangkom?
Jawaban:
Yang harus dilakukan oleh Admin Unit Kerja adalah:
1. Menginput data profil Admin Unit Kerja;
2. Menambahkan data seluruh pegawai Auditor dan Non-Auditor (termasuk CPNS) serta Inspektur ke Aplikasi;
3. Melakukan verifikasi atas pengisian dan perubahan data yang dilakukan oleh pegawai;
