Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Download Sertifikat
Pertanyaan:
Apabila saya kehilangan file sertifikat Uji Kompetensi, dimana saya dapat memperolehnya kembali?
Jawaban:
Sertifikat Uji Kompetensi JFA dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Sibijak, pada menu "Sertifikat Saya", apabila Sertifikat terbit sebelum aplikai Sibijak digunakan,maka silahkan menyampaikan surat permintaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusbin JFA BPKP.
