Detail FAQ



Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK


Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan bagi peserta yang belum lulus seluruh mata ajar dalam Ujian Sertifikasi Auditor, sedangkan masa berlaku STMPL yang dimiliki sudah habis?

Jawaban:
1. Peserta yang belum lulus seluruh mata ajar Ujian Sertifikasi Auditor dan masa berlaku STMPL-nya sudah habis, tidak dapat mengulang Ujian Sertifikasi Auditor. Peserta tersebut wajib mengikuti Uji Kompetensi Auditor sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor.
2. Sebelum mengikuti Uji Kompetensi Auditor, peserta wajib terlebih dahulu mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku.