Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
Pertanyaan:
Apabila seseorang telah mengikuti pelatihan fungsional auditor, namun tidak langsung diusulkan mengikuti Uji Kompetensi setelah pelatihan tersebut, apakah saat akan diusulkan Uji Kompetensi di kemudian hari perlu mengikuti pelatihan kembali?
Jawaban:
Sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor yang diperoleh setelah diberlakukannya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023, yaitu mulai tanggal 13 September 2024, berlaku tanpa batasan waktu. Dengan demikian, peserta yang telah memiliki sertifikat pelatihan sesuai jenjang tidak perlu mengikuti pelatihan ulang, meskipun pengusulan Uji Kompetensi dilakukan tidak langsung setelah pelatihan.
