Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Dampak Perpindahan Jabatan terhadap Uji Kompetensi
Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi seorang Auditor Ahli Muda yang telah mengikuti Diklat Auditor Ahli Madya, namun belum dapat mengikuti Uji Kompetensi karena angka kredit belum mencukupi, dan kemudian diangkat ke dalam jabatan struktural (Administrator/setara Eselon III) sebelum sempat mengikuti Uji Kompetensi?
Jawaban:
1. Selama masih menjabat sebagai pejabat struktural (Administrator/setara Eselon III), yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Uji Kompetensi JFA.
2. Jika ingin kembali ke JFA dan sudah melepaskan jabatan struktural, maka:
a. Dapat mengikuti Uji Kompetensi JFA untuk perpindahan dari jabatan lain,
b. Dengan catatan harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023, khususnya Bab II tentang Uji Kompetensi JFA.
