Detail FAQ



Dampak Perpindahan Jabatan terhadap Uji Kompetensi


Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pelaksanaan Uji Kompetensi bagi seorang Auditor Ahli Muda yang telah mengikuti Diklat Auditor Ahli Madya, namun belum dapat mengikuti Uji Kompetensi karena angka kredit belum mencukupi, dan kemudian diangkat ke dalam jabatan struktural (Administrator/setara Eselon III) sebelum sempat mengikuti Uji Kompetensi?

Jawaban:
1. Selama masih menjabat sebagai pejabat struktural (Administrator/setara Eselon III), yang bersangkutan tidak dapat mengikuti Uji Kompetensi JFA.
2. Jika ingin kembali ke JFA dan sudah melepaskan jabatan struktural, maka:
a. Dapat mengikuti Uji Kompetensi JFA untuk perpindahan dari jabatan lain,
b. Dengan catatan harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023, khususnya Bab II tentang Uji Kompetensi JFA.