Detail FAQ



Batal ujian


Pertanyaan:
Apabila peserta ujian telah mendaftar Uji Kompetensi namun tidak jadi ikut ujian, apa konsekuensi yang harus diterima?

Jawaban:
Jika peserta ujian telah masuk ke dalam daftar peserta ujian pada surat penetapan peserta ujian, maka peserta dianggap telah memakai hak ujiannya dan dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi. sehingga peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah Uji Kompetensi terakhir yang diikuti.