Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Batal ujian
Pertanyaan:
Apabila peserta ujian telah mendaftar Uji Kompetensi namun tidak jadi ikut ujian, apa konsekuensi yang harus diterima?
Jawaban:
Jika peserta ujian telah masuk ke dalam daftar peserta ujian pada surat penetapan peserta ujian, maka peserta dianggap telah memakai hak ujiannya dan dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi. sehingga peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali paling cepat 6 (enam) bulan setelah Uji Kompetensi terakhir yang diikuti.
