Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Perpindahan dari jabatan lain (cutoff 2 tahun masa kerja)
Pertanyaan:
Bagaimana batasan perhitungan "pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan intern paling singkat 2 (dua) tahun" sebagai syarat mengikuti Uji Kompetensi JFA melalui perpindahan dari jabatan lain?
Jawaban:
Salah satu persyaratan mengikuti Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain adalah Telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan intern paling singkat 2 (dua) tahun, yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau Surat Keputusan (SK) penempatan di unit APIP (dalam hal ini Inspektorat).
