Detail FAQ



Pengangkatan Pertama dan Ujikom


Pertanyaan:
Saya adalah PNS formasi Auditor tahun 2020 dan sudah diangkat sebagai Auditor Ahli Pertama pada akhir tahun 2022. Saya pernah mengikuti pelatihan pembentukan fungsional Auditor Ahli Pertama, tetapi belum lulus satu mata ajar dan sertifikat pelatihan saya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2024.
1. Saat mendaftar pelatihan ulang, kriteria mana yang harus saya pilih dari empat kategori yang tersedia?
2. Apakah saya harus mengikuti Uji Kompetensi JFA setelah mengikuti pelatihan pembentukan tersebut kembali?

Jawaban:
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor (Pasal 14 ayat 4):
PNS yang diangkat sebagai Auditor wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Auditor paling lambat 3 tahun setelah pengangkatan. Dalam kasus Anda:
1. Pernah mengikuti pelatihan pembentukan Auditor Ahli Pertama, namun belum lulus semua mata ajar.
2. Sertifikat pelatihan sudah kedaluwarsa sejak tahun 2024.
3. Oleh karena itu, Bapak harus mengikuti pelatihan tersebut kembali agar memenuhi ketentuan.
4. Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023 (Pasal 22 ayat 2) tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA karena Anda diangkat sebagai Auditor Ahli Pertama melalui pengangkatan pertama (bukan promosi atau perpindahan), maka Anda tidak wajib mengikuti Uji Kompetensi JFA.
5. Untuk pendaftaran pelatihan, kriteria yang harus dipilih adalah: "PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan pertama."