Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Formasi
Pertanyaan:
Apakah peta formasi jabatan (ketersediaan formasi) menjadi persyaratan pada tahap pengusulan Uji Kompetensi?
Jawaban:
Peta formasi jabatan atau ketersediaan formasi menjadi pertimbangan pada tahap pengusulan uji kompetensi. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor, khususnya Bab III Pasal 22 butir (1) yang menyatakan, "Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan." Dengan demikian, pengusulan uji kompetensi perlu memperhatikan apakah terdapat formasi jabatan yang tersedia.
