Detail FAQ



Formasi


Pertanyaan:
Apakah peta formasi jabatan (ketersediaan formasi) menjadi persyaratan pada tahap pengusulan Uji Kompetensi?

Jawaban:
Peta formasi jabatan atau ketersediaan formasi menjadi pertimbangan pada tahap pengusulan uji kompetensi
. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor, khususnya Bab III Pasal 22 butir (1) yang menyatakan, "Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan." Dengan demikian, pengusulan uji kompetensi perlu memperhatikan apakah terdapat formasi jabatan yang tersedia.