Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
Pertanyaan:
Apakah jika seseorang telah mengikuti pelatihan JFA otomatis setelahnya dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi JFA?
Jawaban:
Terdapat perbedaan pada persyaratan mengikuti pelatihan fungsional Auditor dengan uji kompetensi JFA. Salah satunya adalah jumlah Angka Kredit. Hal ini dapat dicermati dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA. Untuk itu, pimpinan APIP dan pengelola kepegawaian terkait perlu mempertimbangkan kebutuhan dan pemenuhan formasi serta dampaknya terhadap pegawai sebelum mengajukan seseorang untuk mengikuti pelatihan fungsional maupun Uji Kompetensi.
