Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Jenjang keterampilan
Pertanyaan:
Bagaimana persyaratan dan prosedur penjenjangan keterampilan (Auditor Terampil ke Auditor Mahir/ Auditor Mahir ke Auditor Penyelia)?Jawaban:
Per tanggal 10 Maret 2025 syarat dan prosedur penjenjangan Keterampilan menggunakan peraturan:
1. Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA
2. Surat Kepala Pusbin JFA nomor : HK.01.00/S-453/JF/02/2025 28 tentang Uji Kompetensi Auditor Penjenjangan Keterampilan.
Terkait dengan permohonan pengusulan penjenjangan keterampilan, Peserta dapat melengkapi dokumen dalam bentuk soft file. Berkas dimaksud dapat diunggah melalui tautan https://linktr.ee/JFAketerampilan Adapun dokumen fisik tidak perlu dilampirkan atau dikirimkan ke Pusbin JFA.
