Detail FAQ



Jenjang keterampilan


Pertanyaan:
Bagaimana persyaratan dan prosedur penjenjangan keterampilan (Auditor Terampil ke Auditor Mahir/ Auditor Mahir ke Auditor Penyelia)?

Jawaban:
Per tanggal 10 Maret 2025 syarat dan prosedur penjenjangan Keterampilan menggunakan peraturan:
1. Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA
2. Surat Kepala Pusbin JFA nomor : HK.01.00/S-453/JF/02/2025 28 tentang Uji Kompetensi Auditor Penjenjangan Keterampilan.
Terkait dengan permohonan pengusulan penjenjangan keterampilan, Peserta dapat melengkapi dokumen dalam bentuk soft file. Berkas dimaksud dapat diunggah melalui tautan https://linktr.ee/JFAketerampilan Adapun dokumen fisik tidak perlu dilampirkan atau dikirimkan ke Pusbin JFA.