Detail FAQ



CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor


Pertanyaan:
Apakah CPNS dengan formasi Auditor, setelah mengikuti diklat pembentukan Auditor Ahli Pertama masih harus mengikuti Uji Kompetensi?

Jawaban:
Sejak diberlakukannya Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA 13 September 2024, maka CPNS dengan formasi Auditor dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan Auditor  tanpa mengikuti pelatihan dan uji kompetensi terlebih dahulu. Namun, PNS yang telah diangkat dalam JFA melalui  pengangkatan pertama dapat mengikuti pelatihan JFA untuk mendapatkan sertifikat pelatihan (tanpa mengikuti Uji Kompetensi JFA) sebagai syarat mengikuti pelatihan dan Uji Kompetensi ke jenjang jabatan selanjutnya.