Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
Pertanyaan:
Apakah CPNS dengan formasi Auditor, setelah mengikuti diklat pembentukan Auditor Ahli Pertama masih harus mengikuti Uji Kompetensi?
Jawaban:
Sejak diberlakukannya Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA 13 September 2024, maka CPNS dengan formasi Auditor dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan Auditor tanpa mengikuti pelatihan dan uji kompetensi terlebih dahulu. Namun, PNS yang telah diangkat dalam JFA melalui pengangkatan pertama dapat mengikuti pelatihan JFA untuk mendapatkan sertifikat pelatihan (tanpa mengikuti Uji Kompetensi JFA) sebagai syarat mengikuti pelatihan dan Uji Kompetensi ke jenjang jabatan selanjutnya.
