Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
Pertanyaan:
Apa saja jenis-jenis kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat diakui sebagai syarat kenaikan jenjang keterampilan? (Auditor terampil ke Auditor Mahir atau Auditor Mahir ke Auditor Penyelia)
Jawaban:
Workshop atau lokakarya, Seminar, Konferensi,Sertifikasi kompetensi/profesi, Pelatihan Kantor Sendiri (PKS), serta Pengembangan kompetensi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan
(Rujukan: Peraturan BPKP nomor 5 tahun 2023)
