Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Jenjang keterampilan (JP)
Pertanyaan:
Untuk penjenjangan keterampilan, berapa minimal jam peningkatan kompetensi di bidang pengawasan selama dalam jabatannya dan pemenuhan kompetensi pada Sibijak-Bangkom selama masa transisi ujikom?
Jawaban:
Minimal jam peningkatan kompetensi di bidang Pengawasan selama dalam jabatannya dan pemenuhan kompetensi pada Sibijak-Bangkom selama masa transisi ujikom adalah sebagai berikut:
10 Maret 2025 - 31 Desember 2025 = 60 JP
1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 = 80 JP
1 Januari 2027 - 13 September 2027 = 100 JP
