Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Alasan Ujikom
Pertanyaan:
Mengapa Auditor/Calon Auditor harus mengikuti Uji Kompetensi Auditor?
Jawaban:
Uji kompetensi Auditor menjadi syarat untuk menduduki JFA sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. Uji Kompetensi wajib dilakukan untuk proses:
1. Perpindahan dalam JFA dari Jabatan lain;
2. Pengangkatan Promosi dalam JFA;
3. Pengangkatan Auditor kategori Keterampilan ke kategori Keahlian; dan
4. Kenaikan jenjang Jabatan Auditor.
