Detail FAQ
-
Persyaratan Ujikom▾
- Jenjang keterampilan (JP)
- Pengembangan kompetensi jenjang keterampilan
- Angka Kredit Penjenjangan Keterampilan
- CPNS/PNS pengangkatan pertama formasi auditor
- Daftar Potensi Peserta
- Jenjang keterampilan
- Angka Kredit
- Angka Kredit Ujikom dan Pelatihan
- Formasi
- Perpindahan jabatan (angka kredit)
- Jangka waktu ke ujikom selanjutnya
- Memiliki Sertifikat pelatihan
-
Sertifikat▾
- Masa berlaku sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor
- Masa berlaku sertifikat mengikuti diklat dengan kurikulum lama
- Sertifikat Diklat sduah tidak berlaku namun belum lulus USABK
- Masa berlaku sertifikat Ujikom
- Jika masa berlaku sertifikat Ujikom habis
- Jika sertifikat ujikom expired setelah digunakan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
- Masa berlaku sertifikat USABK/Ujikom
- Download Sertifikat
Pengertian Ujikom
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan Uji Kompetensi JFA?
Jawaban:
Uji Kompetensi JFA, yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional Auditor dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam JFA.
(Referensi: Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi JFA)
