Detail FAQ



Pengertian


Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kewajiban pengembangan kompetensi?

Jawaban:
Auditor memiliki kewajiban untuk melakukan pengembangan dan pemeliharaan kompetensi sebesar 60 jam pembelajaran (JP) dalam waktu 3 (tiga) tahun mulai berlaku sejak 13 September 2024, dan pemenuhannya dihitung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ke depan. Kewajiban pengembangan dan pemeliharaan kompetensi tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan Sertifikat Kompetensi Auditor.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 dan Surat Kepala Pusbin JFA Nomor KP.01.02/S-1542/JF/01/2024 Tahun 2024.
Di samping itu, pengembangan kompetensi auditor juga dilakukan dalam rangka mengoptimalkan
gap kompetensi auditor yang informasinya dapat dilihat dari profil auditor masing-masing di dalam SIBIJAK Bangkom. Gap kompetensi auditor ditunjukkan dari seberapa besar pemenuhan standar kompetensi jabatan yang sedang diduduki di masing-masing unit kompetensi teknis inti.