Detail FAQ
-
Pelatihan Fungsional Auditor▾
- Pelatihan Fungsional Auditor
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor yang akan Diangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor yang akan Diangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Promosi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Dokumen Pengantar Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Pelatihan Fungsional secara PJJ
- Jadwal Pelatihan Fungsional
- Biaya Pelatihan Fungsional
Pengertian
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan kewajiban pengembangan kompetensi?
Jawaban:
Auditor memiliki kewajiban untuk melakukan pengembangan dan pemeliharaan kompetensi sebesar 60 jam pembelajaran (JP) dalam waktu 3 (tiga) tahun mulai berlaku sejak 13 September 2024, dan pemenuhannya dihitung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ke depan. Kewajiban pengembangan dan pemeliharaan kompetensi tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan Sertifikat Kompetensi Auditor.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 dan Surat Kepala Pusbin JFA Nomor KP.01.02/S-1542/JF/01/2024 Tahun 2024.
Di samping itu, pengembangan kompetensi auditor juga dilakukan dalam rangka mengoptimalkan gap kompetensi auditor yang informasinya dapat dilihat dari profil auditor masing-masing di dalam SIBIJAK Bangkom. Gap kompetensi auditor ditunjukkan dari seberapa besar pemenuhan standar kompetensi jabatan yang sedang diduduki di masing-masing unit kompetensi teknis inti.
