Detail FAQ



Pengertian


Pertanyaan:
Apa itu matrikulasi?

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023, sertifikat matrikulasi merupakan persyaratan untuk dapat mengikuti diklat penjenjangan JFA. Hal ini berlaku bagi:
1. Auditor kategori keterampilan yang akan diangkat dalam Jabatan Auditor kategori keahlian;
2. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional yang akan diangkat dalam JFA melalui perpindahan jabatan; dan
3. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi yang akan diangkat dalam JFA melalui mekanisme promosi.
Matrikulasi berisi materi Pelatihan Fungsional Auditor untuk jenjang di bawah jabatan dan kelas Diklat Penjenjangan JFA yang hendak diduduki. Misalnya, seorang PNS yang hendak diangkat ke dalam Jabatan Auditor Ahli Muda melalui mekanisme perpindahan dari jabatan struktural, wajib mengikuti matrikulasi materi Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama sebelum dapat mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Muda.