Detail FAQ



Metode Seleksi Internal


Pertanyaan:
Bagaimana cara melakukan seleksi internal?

Jawaban:
Seleksi internal dapat dilakukan melalui:
1. penilaian potensi;
2. penilaian 360 derajat;
3. kuesioner kompetensi; dan/atau
4. penilaian rekam jejak.
Namun, unit kerja dapat melakukan seleksi internal melalui metode lainnya, selama metode tersebut dapat menilai secara objektif aspek-aspek substantif sebagaimana disebutkan di Pasal 9 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023.
BPKP juga akan menerbitkan pedoman seleksi internal sebagai panduan pelaksanaan seleksi internal bagi Manajemen APIP.