Detail FAQ



Pengertian


Pertanyaan:
Apa itu seleksi internal? Apakah seleksi internal wajib dilakukan untuk pendaftaran Pelatihan Fungsional Auditor?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 9 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023, seleksi internal merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam rangka melakukan pendaftaran peserta Pelatihan Fungsional Auditor. Pada pasal 14, 16, dan 17, dinyatakan bahwa Usulan Pelatihan Fungsional Auditor harus dilengkapi dengan dokumen hasil seleksi internal.

Seleksi internal terdiri dari pengujian administrasi dan substantif.
Aspek administrasi menguji:
1. kelengkapan persyaratan mengikuti pelatihan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
2. lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki oleh calon peserta Pelatihan Fungsional Auditor.
Aspek Substantif menilai:
1. integritas dan sikap profesional;
2. kinerja di bidang pengawasan intern; dan
3. potensi untuk melaksanakan tugas pengawasan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

Seleksi internal bertujuan untuk menilai dan memilih PNS/auditor yang memenuhi syarat dan memiliki potensi untuk menduduki jabatan fungsional auditor. Di samping itu, seleksi internal juga dapat membantu memilih auditor yang akan diusulkan pelatihan terlebih dulu di antara yang telah memenuhi syarat secara administratif.

BPKP akan menerbitkan pedoman seleksi internal sebagai panduan pelaksanaan seleksi internal bagi Manajemen APIP.