Detail FAQ



Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama


Pertanyaan:
Apakah CPNS Auditor dapat diangkat menjadi PNS Auditor sebelum mengikuti Diklat Pembentukan?

Jawaban:
Ya, CPNS Auditor dapat diangkat menjadi PNS Auditor sebelum mengikuti Diklat Pembentukan. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor, CPNS yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Auditor paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi PNS Auditor.