Detail FAQ



Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama


Pertanyaan:
Apa saja syarat untuk mengikuti diklat penjenjangan bagi PNS yang diangkat dalam JFA melalui mekanisme Pengangkatan Pertama?

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023, persyaratan pelatihan fungsional bagi PNS yang diangkat dalam JFA melalui mekanisme Pengangkatan Pertama adalah:
1. berstatus PNS;
2. berijazah:
    a. program vokasi Diploma Tiga (D3) dengan program studi yang relevan dengan bidang tugas JFA yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk PNS yang akan diangkat dalam jenjang keterampilan; atau
    b. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau program vokasi Diploma Empat (D4) dengan program studi yang relevan dengan bidang tugas JFA yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk PNS yang akan diangkat dalam jenjang keahlian
3. diusulkan oleh PPK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia, atau Pimpinan APIP yang bersangkutan.

Dokumen usulan Pelatihan Fungsional Auditor tersebut dilengkapi dengan:
1. salinan Surat Keputusan Calon PNS atau Surat Keputusan PNS;
2. salinan Ijazah; dan
3. salinan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan bagi PNS yang telah diangkat dalam JFA.