Detail FAQ



Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian


Pertanyaan:
Apakah Auditor yang menduduki jabatan kategori keterampilan (Auditor Terampil, Auditor Mahir, Auditor Penyelia) yang sudah memiliki ijazah vokasi Diploma Empat (D4) atau sarjana Strata Satu (S1) dapat langsung mengikuti Pelatihan Fungsional jenjang keahlian?

Jawaban:
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Kepala Pusbin JFA Nomor HK.01.00/S-836/JF/01/2024,
Auditor dengan jabatan Auditor Terampil dan Mahir dengan golongan III/a dan III/b dapat diangkat sebagai Auditor Ahli Pertama jika sudah memiliki ijazah D4/S1, tanpa perlu untuk mengikuti UPI, dengan catatan syarat lainnya sudah terpenuhi yaitu:
1. tersedia formasi jabatan; dan
2. sudah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Auditor Ahli Pertama..
Sedangkan Auditor dengan jabatan Auditor Penyelia dengan golongan III/c dan III/d dapat diangkat sebagai Auditor Ahli Muda jika sudah memiliki ijazah D4/S1, tanpa perlu untuk mengikuti UPI, dengan catatan syarat lainnya sudah terpenuhi yaitu:
1. tersedia formasi jabatan;
2. sudah mengikuti matrikulasi Auditor Ahli Pertama; dan
3. sudah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Auditor Ahli Muda.
Maka, Auditor yang bersangkutan dapat langsung mendaftar Pelatihan Fungsional Auditor Ahli Pertama atau Ahli Muda untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Auditor dan diangkat ke dalam jenjang jabatan terkait.