Detail FAQ
-
Pelatihan Fungsional Auditor▾
- Pelatihan Fungsional Auditor
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang Diangkat Dalam JFA melalui Pengangkatan Pertama
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor yang akan Diangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor yang akan Diangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Promosi
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor Kategori Keterampilan yang akan Diangkat Dalam Jabatan Kategori Keahlian
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Prosedur Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Dokumen Pengantar Pendaftaran Pelatihan Fungsional
- Pelatihan Fungsional secara PJJ
- Jadwal Pelatihan Fungsional
- Biaya Pelatihan Fungsional
Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi PNS yang akan Diangkat ke Dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan
Pertanyaan:
Apa saja syarat untuk mengikuti diklat penjenjangan bagi PNS yang diangkat dalam JFA melalui perpindahan jabatan?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 14 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023, persyaratan pelatihan fungsional bagi PNS yang diangkat dalam JFA melalui perpindahan jabatan adalah:
1. berijazah:
a. program vokasi diploma tiga (D3) dengan program studi yang relevan dengan bidang tugas JFA yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk PNS yang akan diangkat dalam jenjang keterampilan; atau
b. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau program vokasi Diploma Empat (D4) dengan program studi yang relevan dengan bidang tugas JFA yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk PNS yang akan diangkat dalam jenjang keahlian
2. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3. usia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pengangkatan sesuai jenjang jabatan;
4. diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia atau Pimpinan APIP yang bersangkutan
5. melengkapi dokumen, diantaranya:
a. salinan Surat Keputusan PNS
b. salinan Surat Keputusan pangkat terakhir
c. salinan Surat Keputusan jabatan terakhir
d. salinan Ijazah yang diakui secara kedinasan
e. salinan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir, dan
f. dokumen hasil seleksi internal.
6. PNS yang hendak melakukan perpindahan ke jenjang Auditor Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama, dapat mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor setelah mengikuti matrikulasi materi Pelatihan Fungsional Auditor pada jenjang di bawahnya.
