Detail FAQ



Persyaratan Mengikuti Pelatihan Fungsional Auditor bagi Auditor yang akan Diangkat dalam Jenjang Jabatan yang Lebih Tinggi


Pertanyaan:
Apa saja syarat untuk mengikuti diklat penjenjangan bagi Auditor yang akan diangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 17 Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023, persyaratan pelatihan fungsional bagi Auditor yang akan diangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi adalah:
1. sedang menduduki JFA;
2. memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor/sertifikat Pelatihan Fungsional Auditor pada jenjang di bawahnya;
3. menduduki pangkat golongan ruang:
    a. paling rendah III/b untuk penjenjangan Auditor Ahli Muda
    b. paling rendah III/d untuk penjenjangan Auditor Ahli Madya
    c. paling rendah IV/c untuk penjenjangan Auditor Ahli Utama
4. memiliki angka kredit di jabatan sebesar:
    a. paling rendah 90 untuk penjenjangan Auditor Ahli Muda
    b. paling rendah 175 untuk penjenjangan Auditor Ahli Madya
    c. paling rendah 415 untuk penjenjangan Auditor Ahli Utama
5. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6. diusulkan oleh PPK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia atau Pimpinan APIP yang bersangkutan.

Dokumen usulan Pelatihan Fungsional Auditor tersebut dilengkapi dengan:
1. salinan Surat Keputusan pangkat terakhir;
2. salinan Surat Keputusan jabatan terakhir;
3. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
4. salinan Sertifikat Kompetensi Auditor pada jenjang di bawahnya;
5. salinan Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir; dan
6. dokumen hasil seleksi internal.