Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 1: Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.