° Situs BPKP   

PRODUK Bina Karier

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 13:21:11


PERPRES TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

 

PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2007

Tanggal : 28 Juni 2007

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perIu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.


Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perIu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dengan Peraturan Presiden.

 

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 15
Member Online: 0
Admin Online: 0