Peraturan Kepala BPKP
Nomor: PER-1633/K/JF/2011, tanggal 27 Desember 2011
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi APIP mengenai konsep Internal Audit Capability Model (IACM) maupun metodologi peningkatan kapabilitas APIP, serta bagaimana BPKP selaku instansi pembina SPIP, dapat memfasilitasi APIP dalam rangka meningkatkan kapabilitasnya agar terwujud APIP yang efektif melalui bimbingan teknis, dengan menyampaikan metodologi peningkatan kapabilitas APIP secara efektif kepada seluruh unit APIP. Pedoman ini terdiri dari dua lampiran, yaitu Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP, dan Pedoman Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP.
Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP diharapkan dapat memberikan arah bagi pimpinan APIP dalam upaya peningkatan kapabilitasnya, sehingga diperoleh pemahaman atas teori dan filosofi yang mendasari terwujudnya APIP yang efektif, model kapabilitas APIP, area proses kunci kapabilitas APIP, serta upaya peningkatan kapabilitas APIP. Sedangkan Pedoman Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP merupakan pedoman bagi tim fasilitator, baik BPKP Pusat maupun BPKP Perwakilan, dalam melakukan sosialisasi/bimbingan teknis peningkatan kapabilitas APIP.





