Meningat belum meratanya pemahaman dan/atau belum banyak yang menerapkan ketentuan Peraturan Kepala BPKP nomor: Per-708/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor, maka dipandang perlu untuk memperpanjang penerapan SE Sesma Nomor 58/2010.