Keputusan Kepala BPKP
Nomor : KEP – 06.04.00 – 847/K/1998
Tanggal : 11 Nopember 1998
Pengawasan merupakan unsur yang penting untuk keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Untuk itu Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional. Pendidikan dan pelatihan yang demikian perlu diberikan kepada setiap aparat mulai sejak masuk menjadi auditor sampai auditor tersebut berhenti sebagai auditor. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan tersebut perlu dirumuskan ke dalam
Pola Pendidikan dan Pelatihan Auditor.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan auditor adalah untuk meningkatkan profesionalisme auditor dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan kegiatan umum pemerintahan dan pembangunan agar berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Sasaran Pendidikan dan pelatihan auditor adalah:





