Standar kompetensi auditor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 ini menjelaskan ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap perilaku untuk melakukan tugas yang diemban sesuai dengan jenjang jabatannya.





