Surat edaran Nomor SE-58/K.SU/JF/2010 merupakan penegasan mengenai penilaian dan penetapan angka kredit auditor yang sebelumnya telah diatur dengan Surat Edaran Nomor: SE-34/K.SU/JF/2009 tentang Peraturan Peralihan Penilaian Angka Kredit JFA dalam rangka Penerapan Permenpan Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 serta Surat Edaran Nomor: SE-1207/K.SU/JF/2009 tentang Ketentuan Peralihan Penerapan Permenpan Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang JFA dan Angka Kreditnya.





