PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Nomor : 19 Tahun 2009
Tanggal : 1 Desember 2009
Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen (Itjen), Inspektorat Utama/Inspektorat atau Deputi Pengawasan LPND, Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai pelaksana pengawasan intern pemerintah harus mampu merespon secara aktif terhadap berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi baik di bidang politik, di bidang ekonomi maupun di bidang sosial melalui program dan kegiatan yang ditetapkan dalam suatu kebijakan pengawasan nasional yang berlaku secara menyeluruh untuk APIP pusat dan daerah. Perubahan yang terjadi akibat dinamika tuntutan masyarakat tercermin dari penetapan peraturan perundang-undangan yang mendukung penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik dan peningkatan peran daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BPKP yang bertangungjawab langsung kepada Presiden melaksanakan tugas pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: (a) kegiatan yang bersifat lintas sektoral; (b) kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan (c) kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Departemen dan LPND dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Utama/Inspektorat atau Deputi Pengawasan untuk kepentingan Menteri atau Kepala LPND dalam upaya pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada dalam kendalinya. Pelaksanaannya tidak terbatas pada fungsi audit, tetapi juga fungsi pembinaan terhadap pengelolaan Keuangan Negara. Pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah dilakukan untuk kepentingan Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada didalam kepemimpinannya.





