PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: PER-709/K/JF/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan kesatuan pengertian dalam pelaksanaan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan
pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Auditor.
Dalam peraturan ini diuraikan mengenai pengertian:
1. Auditor
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
3. Formasi
4. Pengangkatan Pertama
5. Pengangkatan melalui perpindahan
6. Jabatan lainnya
7. Alih jabatan





