PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-708/K/JF/2009 TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AUDITOR
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan kesamaan pengertian tentang unsur
kegiatan dan penilaian angka kredit bagi auditor dan berlaku bagi Auditor yang berdasarkan tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.





