PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: PER-707/K/JF/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENILAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR
Peraturan ini dibuat untuk menjamin kesamaan pengertian atau keseragaman dalam tata cara penilaian dan penetapan angka kredit bagi Auditor.
Dalam peraturan ini diuraikan mengenai:
1. Angka kredit
2. Tim Penilai Angka Kredit Auditor
3. Pejabat Pengusul Angka Kredit
4. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
5. Tim Penilai Pusat
6. Tim Penilai Unit Kerja Instansi Pembina
7. Tim Penilai Instansi
8. Tim Penilai Provinsi
9. Tim Penilai Kabupaten/Kota, dan seterusnya yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit bagi Auditor.





