° Situs BPKP   

PRODUK Umum

Kembali

Kamis, 30 Juli 2009 / 03:20:16


PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-706/K/JF/2009

PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-706/K/JF/2009 TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS

 

Keputusan ini merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Kepala BPKP tentang Pengangkatan ke dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus.

 

Pengangkatan perpindahan jabatan dengan perlakuan Khusus adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini belum menerapkan JFA.

 

Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum menerapkan JFA.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 12
Member Online: 0
Admin Online: 0