Produk Pusbin JFA

Produk Umum

Kamis, 30 Juli 2009 / 03:20:16

PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-706/K/JF/2009

PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-706/K/JF/2009 TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS

 

Keputusan ini merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Kepala BPKP tentang Pengangkatan ke dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus.

 

Pengangkatan perpindahan jabatan dengan perlakuan Khusus adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini belum menerapkan JFA.

 

Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum menerapkan JFA.



Download


Forum Diskusi APIP

Sarana berbagi pengetahuan, aspirasi dan informasi antar auditor di lingkungan APIP
Forum
 

Pengumuman Ujian

Layanan pengumuman online ujian sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor
Ujian Online
 

Konsultasi

Layanan untuk APIP yang ingin berkonsultasi seputar Jabatan Fungsional Auditor
Konsultasi
 
 

Galeri

Galeri foto kegiatan-kegiatan Pusbin JFA
Ujian Online
 

Profil

Data Auditor BPKP, APIP Pusat, dan APIP Daerah per 31 Maret 2011
Konsultasi