PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-706/K/JF/2009 TENTANG PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PERPINDAHAN JABATAN DENGAN PERLAKUAN KHUSUS
Keputusan ini merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Kepala BPKP tentang Pengangkatan ke dalam JFA Melalui Perpindahan Jabatan dengan Perlakuan Khusus.
Pengangkatan perpindahan jabatan dengan perlakuan Khusus adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan ditetapkannya Peraturan ini belum menerapkan JFA.
Unit APIP yang dapat melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFA melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah Unit APIP Pusat/Daerah yang belum menerapkan JFA.





