PRODUK Bina Karier
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 13:06:06
PANDUAN PERTIMBANGAN PEMBERIAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT PFA
Nomor : S-407/JF/2/2006
Tanggal : 24 Pebruari 2006
Pusbin JFA berupaya untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan dan penerapan JFA di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen / Unit Pengawasan LPND dan Bawasda Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya mengenai kenaikan pangkat dan jabatan dengan menerbitkan buku Panduan Pertimbangan Pemberian Kenaikan Jabatan dan Pangkat Pejabat Fungsional Auditor.
Buku ini merupakan rangkuman dari aturan yang terkait dengan Jabatan Fungsional Auditor khususnya mengenai kenaikan jabatan dan pangkat pejabat fungsional auditor sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi pejabat dan lembaga yang terkait dengan kenaikan jabatan dan pangkat Auditor seperti Pejabat Pembina Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Buku ini juga diharapkan dapat memberikan panduan bagi para pejabat dan pelaksana teknis dibidang kepegawaian yang melaksanakan kegiatan dan pengurusan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Auditor. Dengan demikian akan diperoleh kesamaan pemahaman diantara para pejabat pengusul, pejabat yang memberikan pertimbangan teknis dan pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan jabatan dan pangkat Auditor. Kesamaan pemahaman tersebut akan membawa kesamaan perlakuan pada berbagai unit kerja yang menerapkan Jabatan Fungsional Auditor
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116884
Sejak November 2009Member Online: 0
Admin Online: 0








