
1. Usulan persetujuan pengangkatan
Unit kerja APIP mengajukan Surat Usulan Persetujuan Pengangkatan ke Dalam JFA dari Kepala/Pimpinan Unit Organisasi Pengawasan serendah-rendahnya eselon II disampaikan kepada Kepala BPKP melalui Pusat Pembinaan JFA, dilampiri dengan:
2. Verifikasi persyaratan
Pusbin JFA melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan sekaligus melakukan verifikasi persyaratan pengangkatan untuk selanjutnya dibuatkan surat persetujuan pengangkatan yang ditandatangani Kepala BPKP. Proses ini memakan waktu kurang lebih satu bulan sejak seluruh data yang dibutuhkan telah lengkap diterima Pusbin JFA.
3. Pengiriman surat persetujuan
Surat persetujuan pengangkatan dikirimkan ke unit kerja APIP yang bersangkutan dan diharapkan dalam waktu satu minggu telah diterima unit kerja tersebut.
Untuk informasi dan layanan seputar fasilitasi pengangkatan dalam JFA silahkan menghubungi nomor telepon (021) 85910031 ekstension 1112.




