° Situs BPKP   

PRODUK LAYANAN

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 17:27:54


DIKLAT SERTIFIKASI JFA

Prosedur yang berlaku untuk mengikuti diklat sertifikasi JFA adalah sebagai berikut:

 

1.    Usulan calon peserta diklat

Unit kerja APIP mengajukan surat usulan calon peserta diklat pada setiap awal tahun atau sesuai kebutuhan dengan mengacu pada Kalender Diklat yang diterbitkan oleh Pusdiklatwas BPKP.

Surat usulan tersebut ditandatangani oleh pimpinan unit (pejabat eselon II) yang ditujukan kepada Pusbin JFA (untuk APIP Pusat) atau Kepala Perwakilan BPKP setempat dengan tembusan ke Pusbin JFA (untuk APIP Daerah) dilengkapi dengan berkas pendukung yang terdiri dari:

  • Daftar nama calon peserta diklat untuk setiap jenjang diklat
  • Fotokopi ijazah terakhir yang diakui secara kedinasan;
  • Fotokopi SK Kepangkatan terakhir;
  • Fotokopi sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi JFA terakhir;
  • Fotokopi SK Penetapan Angka Kredit terakhir

 

2.    Pengujian administrasi calon peserta diklat

  • Surat usulan calon peserta diklat selanjutnya diperiksa kelengkapan berkasnya.
  • Untuk APIP Pusat pengujian administrasi dilakukan oleh Pusbin JFA
  • Untuk APIP Daerah pengujian administrasi dilakukan oleh Perwakilan BPKP dan hasil pengujian dikirimkan ke Pusbin JFA

 

3.    Seleksi persyaratan calon peserta diklat

Berdasarkan hasil seleksi administrasi, Pusbin JFA melakukan seleksi persyaratan calon peserta diklat sertifikasi JFA dan selanjutnya disusun daftar nominatif calon peserta diklat yang memenuhi syarat.

 

4.    Penetapan peserta diklat

Penetapan peserta diklat dilakukan melalui rapat pleno untuk selanjutnya disiapkan Surat Penetapan Peserta Diklat sesuai jadwal yang telah ditentukan Pusdiklatwas BPKP dan dikirimkan ke unit kerja terkait (Pusdiklatwas BPKP, Unit kerja APIP dan Perwakilan BPKP) dua minggu sebelum pelaksanaan diklat.

 

5.    Konfirmasi kehadiran peserta diklat

Peserta diklat diharuskan untuk melakukan konfirmasi kehadiran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat penetapan peserta diklat.

 

A.   Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Auditor Terampil

  1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda (D III) dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina atau yang sederajat yang status ijazahnya telah dipersamakan oleh Departemen Pendidikan Nasional
  2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c
  3. Memiliki usia maksimal 48 tahun
  4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

                   

B.   Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Auditor Ahli

  1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1) atau D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina atau yang sederajat yang status ijazahnya telah dipersamakan oleh Departemen Pendidikan Nasional
  2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a
  3. Memiliki usia maksimal 48 tahun
  4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

                   

C.   Persyaratan Peserta Diklat Pindah Jalur Auditor Ahli

1.    Memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1) atau D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina atau yang sederajat yang status ijazahnya telah dipersamakan oleh Departemen Pendidikan Nasional
2.    Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Tk. I golongan ruang II/d
3.    Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan Auditor Terampil
4.    Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

                   

D.   Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Ketua Tim

  1. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan/Pindah Jalur/ Matrikulasi Auditor Ahli
  2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b
  3. Auditor Pertama yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 175 Angka Kredit
  4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

                   

E.   Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Pengendali Teknis

  1. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Penjenjangan/Matrikulasi Ketua Tim
  2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Tk. I golongan ruang III/d
  3. Auditor Muda yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 350 Angka Kredit
  4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

                   

F.    Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Pengendali Mutu

  1. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Penjenjangan/Matrikulasi Pengendali Teknis
  2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
  3. Auditor Madya yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 775 Angka Kredit
  4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan

 

Untuk informasi dan layanan seputar diklat sertifikasi JFA silahkan menghubungi nomor telepon (021) 85910031 ekstension 1113.

 



Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116884

Sejak November 2009


Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0