Prosedur yang berlaku untuk mengikuti diklat sertifikasi JFA adalah sebagai berikut:
1. Usulan calon peserta diklat
Unit kerja APIP mengajukan surat usulan calon peserta diklat pada setiap awal tahun atau sesuai kebutuhan dengan mengacu pada Kalender Diklat yang diterbitkan oleh Pusdiklatwas BPKP.
Surat usulan tersebut ditandatangani oleh pimpinan unit (pejabat eselon II) yang ditujukan kepada Pusbin JFA (untuk APIP Pusat) atau Kepala Perwakilan BPKP setempat dengan tembusan ke Pusbin JFA (untuk APIP Daerah) dilengkapi dengan berkas pendukung yang terdiri dari:
2. Pengujian administrasi calon peserta diklat
3. Seleksi persyaratan calon peserta diklat
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, Pusbin JFA melakukan seleksi persyaratan calon peserta diklat sertifikasi JFA dan selanjutnya disusun daftar nominatif calon peserta diklat yang memenuhi syarat.
4. Penetapan peserta diklat
Penetapan peserta diklat dilakukan melalui rapat pleno untuk selanjutnya disiapkan Surat Penetapan Peserta Diklat sesuai jadwal yang telah ditentukan Pusdiklatwas BPKP dan dikirimkan ke unit kerja terkait (Pusdiklatwas BPKP, Unit kerja APIP dan Perwakilan BPKP) dua minggu sebelum pelaksanaan diklat.
5. Konfirmasi kehadiran peserta diklat
Peserta diklat diharuskan untuk melakukan konfirmasi kehadiran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat penetapan peserta diklat.
A. Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Auditor Terampil
B. Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Auditor Ahli
C. Persyaratan Peserta Diklat Pindah Jalur Auditor Ahli
1. Memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1) atau D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina atau yang sederajat yang status ijazahnya telah dipersamakan oleh Departemen Pendidikan Nasional
2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Tk. I golongan ruang II/d
3. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan Auditor Terampil
4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan
D. Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Ketua Tim
E. Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Pengendali Teknis
F. Persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Pengendali Mutu
Untuk informasi dan layanan seputar diklat sertifikasi JFA silahkan menghubungi nomor telepon (021) 85910031 ekstension 1113.




