Nomor : NOMOR: 19/1996
Tanggal : 02 Mei 1996
Dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan di Instansi Pemerintah sangat diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas pengawasan secara profesional.
Untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.





