Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan MENPAN Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Kepala BAKN Nomor 10 Tahun 1996, Sekjen BEPEKA Nomor 49/SK/S/1996 dan Kepala BPKP Nomor Kep-386/K/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan inpassing/penyesuaian dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah di luar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.