° Situs BPKP   

PRODUK Umum

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 17:15:47


JUKNIS PELAKSANAAN JFA DAN ANGKA KREDITNYA DALAM PELAKSANAAN INPASSING BAGI APFP DI LUAR BPKP

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan MENPAN Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Kepala BAKN Nomor 10 Tahun 1996, Sekjen BEPEKA Nomor 49/SK/S/1996 dan Kepala BPKP Nomor Kep-386/K/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan inpassing/penyesuaian dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah di luar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116884

Sejak November 2009


Tamu Online: 5
Member Online: 0
Admin Online: 0