PRODUK Umum
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 17:13:55
JUKNIS KETENTUAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA DL LINGKUNGAN APFP
Nomor : KEP-13.00.00-125/K/1997
Tanggal : 05 Maret 1997
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 dan Keputusan Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 tahun 1996, Nomor 49/SK/S/1996, dan Nomor Kep-386/K/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116884
Sejak November 2009Member Online: 0
Admin Online: 0








