° Situs BPKP   

PRODUK Umum

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 17:13:55


JUKNIS KETENTUAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA DL LINGKUNGAN APFP

Nomor : KEP-13.00.00-125/K/1997

Tanggal : 05 Maret 1997

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 dan Keputusan Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 tahun 1996, Nomor 49/SK/S/1996, dan Nomor Kep-386/K/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116884

Sejak November 2009


Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0