Nomor : SE-060400-22/K/1999
Tanggal : 02 April 1999
Dalam rangka pembinaan pejabat fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Fungsional, telah ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 19/1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Surat edaran ini merupakan petunjuk yang rinci mengenai organisasi, mutasi, tata usaha, dan tata kerja penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional auditor di lingkungan BPKP.