Menindaklanjuti surat keputusan di atas, Kepala BPKP telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan angka kreditnya dilingkungan APFP (Keputusan No. 13.00.00-125/K/1997 tanggal 5 Maret 1997). Dalam pelaksanaannya ternyata petunjuk teknis tersebut masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di antara Tim Penilai Angka Kredit, terutama yang menyangkut kriteria-kriteria unsur penilaian tertentu yang dapat menimbulkan penafsiran ganda.
Berdasarkan alasan diatas dan untuk lebih menjamin keseragaman dalam melaksanakan penilaian angka kredit, sehingga tidak sampai terjadi kegiatan yang sama dinilai dengan memperoleh angka kredit yang berbeda, maka disusunlah Himpunan Tanya Jawab Seputar Jabatan Fungsional Auditor bagi Tim Penilai Angka Kredit di lingkungan BPKP. Himpunan Tanya Jawab JFA tersebut berisi tanya jawab mengenai masalah-masalah yang sering dijumpai dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit bagi JFA. Himpunan Tanya Jawab Seputar JFA di lingkungan BPKP ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Tim Penilai dalam menyelesaikan masalah yang ada.





