Nomor : SE-06.04.00-1485/DI/1999
Tanggal : 30 Desember 1999
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kepala BPKP Nomor: SE-060400-22/K/1999 tanggal 11 Januari 1999 tentang Organisasi, Mutasi, Tata Usaha, dan Tata Kerja Penetapan Angka Kredit Bagi Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan BPKP, perlu disampaikan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran dimaksud.