Berdasarkan Pasal 271 Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: Kep-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (PUSBIN JFA) mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan, standar, pedoman, program pembinaan, dan pelaksanaan sertifikasi serta evaluasi pelaksanaan sertifikasi, angka kredit, dan efektivitas tim penilai jabatan fungsional auditor di lingkungan BPKP dan APIP lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, PUSBIN JFA
menyelenggarakan fungsi:





