Dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan serta menjamin pembinaan profesi dan karier kepangkatan dan jabatan aparat pengawasan di lingkungan instansi pemerintah, telah ditetapkan pemberlakuan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 tanggal 2 Mei 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Seiring dengan penerapan paradigma Ramping Struktur Kaya Fungsi dalam reorganisasi di lingkungan BPKP, dimana terjadi pengurangan sejumlah besar jabatan struktural, Kelompok Pejabat Fungsional Auditor telah diberikan peranan yang semakin penting dalam pencapaian tugas pokok dan fungsi organisasi. Hal ini terlihat dalam struktur organisasi BPKP, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 dan Kep-06.00.00-286/K/2001, dimana Kelompok Jabatan Fungsional berada langsung di bawah Kepala / Pimpinan Unit Kerja (Eselon II).





